Curhat Ketua Dewas: Dipolisikan Pimpinan KPK Gegara Usut Pelanggaran Etik
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya resisten ketika Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik.
Hal demikian terungkap saat Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
"Kemudian juga di dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak, Rabu.
Dia mengatakan Dewas mengaku sulit mendengar keterangan pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," kata Tumpak.
Mantan jaksa itu bahkan menyebut pimpinan KPK melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan anggota Dewas ke Bareskrim Polri.
"Melaporkan Dewas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan TUN dan juducial review ke MA," kata Tumpak.
Langkah pelaporan, kata dia, biasanya ditempuh saat pimpinan KPK merasa bakal ditetapkan oleh Dewas melanggar etik.