Dewi Ajak Bocah SMP ke Dalam Kamar, Keenakan, Sampai 2 Kali
Saat itu, lanjut Tri, korban diajak masuk ke dalam kamar dan mengulangi perbuatan serupa.
Saat itu tersangka sempat mengajak korban istirahat sejenak untuk makan.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali mencabuli korban.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terapkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap pasangannya atau korban.
“Iya, kami sudah dua kali melakukannya di dua tempat yang berbeda,” aku Kiki sembari tertunduk di hadapan penyidik PPA Satreskrim. (*/palpos.id)