Dewi Tanjung Laporkan 3 Tokoh Ternama, Kasus Dugaan Makar
Menurut Dewi, ketiga tokoh tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan permufakatan jahat dan atau makar dan atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan dari Dewi telah diterima dan sedang dipelajari.
BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN
“Kami pelajari dulu kasusnya, nanti baru diputuskan, dilanjutkan atau tidak,” singkat Argo. (cuy/jpnn)