Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadel Muhammad: Silaturahmi Kebangsaan Mengisyaratkan Amendemen UUD Sebuah Keniscayaan

Sabtu, 08 Juni 2024 – 10:51 WIB
Fadel Muhammad: Silaturahmi Kebangsaan Mengisyaratkan Amendemen UUD Sebuah Keniscayaan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad saat menghadiri kegiatan Media Gathering MPR RI Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (7/8) malam. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menegaskan wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sebuah keniscayaan.

Apalagi, wacana tersebut sudah mendapat lampu hijau dari mantan presiden dan wapres, ketua MPR, dan ketua-ketua partai politik.

Kesimpulan tersebut merupakan benang merah dari serangkaian silaturahmi kebangsaan yang terus dilakukan pimpinan MPR akhir-akhir ini.

Menurut Fadel, semua mengakui saat ini situasinya telah berubah, tidak lagi sama dengan saat UUD 1945 dibuat sehingga sudah waktunya untuk disesuaikan dengan kondisi kekinian.

"Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amandemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati, tahap demi tahap. Pertama tentu saja dilakukan penelitian, apa saja yang perlu diubah dan perbaiki," ungkap Fadel Muhammad dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6).

Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammad usai membuka dan memberikan sambutan pada acara Media Gathering MPR RI Tahun 2024 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (7/6) malam.

Amien Rais selaku Ketua MPR periode 1999-2004 yang ikut mengubah dan mengesahkan hasil amendemen UUD 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945 juga mendukung rencana perubahan tersebut.

Amien beralasan UUD yang dibuat pada era kepemimpinannya sudah waktunya diperbaiki.

Serangkaian silaturahmi kebangsaan yang terus dilakukan pimpinan MPR akhir-akhir ini mengisyaratkan amendemen UUD sebuah keniscayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close