DF Tak Kerja Tabungan Rp531 M, PPATK & Bareskrim Curiga, TPPU Terbongkar
Penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah yang fantastis, sementara yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.
"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus.
Komjen Agus menegaskan pihaknya masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan pengungkapan ini merupakan proyek kolaborasi kedua yang ditangani pihaknya bersama Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan tindak pidana ekonomi secara terintegrasi.
Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan berhasil membekukan Rp300 miliar dari Rp600 miliar kerugian dari kasus tersebut.
"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsern kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat," kata Dian. (antara/jpnn)