DFSK Masih Mengkaji Gugatan Semua Konsumen
jpnn.com - Sidang lanjutan terkait gugatan konsumen DFSK Glory 580 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuningsih telah masuk ke tahap mediasi dan berlangsung dari pukul 10.30 sampai 11.00 WIB.
Agenda mediasi yang berlangsung pertama kalinya ini dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat.
Di pihak DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.
Menurut penuturan Heribertus, sidang media kali ini mereka mendengarkan permintaan dari pihak penggugat di mana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan.
"Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan," ungkap pria yang karib disapa Heri kepada awak media, di Jakarta.
Namun, kata Heri, tanggapan dari pihak penggugat masih dikaji terlebih dahulu.
"Apakah permitaan mereka itu bisa kita kabulkan atau tidak masih kita kaji terlebih dahulu," tuturnya.