Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dhana Widyatmika Menghilang

Kamis, 01 Maret 2012 – 06:40 WIB
Dhana Widyatmika Menghilang - JPNN.COM
Karena kehilangan kontak, Tuti hanya bisa mengharapkan niat baik dari Dhana untuk memberi penjelasan atau menghubungi pimpinan UPPD Setiabudi terkait ketidakhadirannya tersebut. Penjelasan atas ketidakhadirannya tersebut dapat menjaga nama baik Dhana. Serta menghindari dugaan kecurigaan dia menghilang atau melarikan diri.

"Untuk sanksi kepada Dhana, saya tidak berhak memberikan sanksinya. Sebab yang berhak memberikan sanksi atas absen tanpa alasan itu hanya ditangan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Apa pun keputusan dinas terkait sanksi Dhana, kami akan melakukannya," ujarnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo, menerangkan tidak hadirnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tanpa alasan dapat dikenakan sanki dari ringan hingga berat. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PNS dapat dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan, jika dia tidak hadir masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari.

"Ini kan baru sehari. Kita tunggu saja kelanjutannya. Kalau sampai 46 hari dia tidak masuk kerja juga tanpa memberikan alasan apa pun. Tentunya BKD akan memroses sesuai ketentuan dalam PP No.53/2010," kata Budi.

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil golongan IIIC, di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang memiliki rekening gendut Rp 60 miliar, Dhana Widyatmika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close