Dhana Widyatmika Menghilang
Kamis, 01 Maret 2012 – 06:40 WIB
"Untuk sanksi kepada Dhana, saya tidak berhak memberikan sanksinya. Sebab yang berhak memberikan sanksi atas absen tanpa alasan itu hanya ditangan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Apa pun keputusan dinas terkait sanksi Dhana, kami akan melakukannya," ujarnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo, menerangkan tidak hadirnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tanpa alasan dapat dikenakan sanki dari ringan hingga berat. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PNS dapat dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan, jika dia tidak hadir masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari.
"Ini kan baru sehari. Kita tunggu saja kelanjutannya. Kalau sampai 46 hari dia tidak masuk kerja juga tanpa memberikan alasan apa pun. Tentunya BKD akan memroses sesuai ketentuan dalam PP No.53/2010," kata Budi.