Dhawiya Zaida Dituntut Dua Tahun Rehab
jpnn.com - Putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida dituntut dua tahun rehabilitasi dikurangi masa tahanan 6 bulan. Dhawiya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Lenni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).
Menurut Lenni, tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa Dhawiya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sebagaimana, dikuatkan dengan barang bukti berupa sabu denngan berat 0,49 gram.
”Menuntut terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan lebih subsider kami, sehingga menyatakan barang bukti berupa sebuah dompet warna silver merek Mango yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat isap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," papar JPU.
Menanggapi tuntutan 2 tahun rehabilitasi itu, Dhawiya Zaida merasa bersyukur karena diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi bersama kekasihnya. Namun, melalui kuasa hukumnya, Reyno Yohannes Romein, Dhawiya menyerahkan putusan pada majelis hakim.
"Dhawiya menerima tuntutan. Mereka (Dhawiya dan Muhammad) bersyukur artinya diberi kesempatan untuk jalani rehabilitasi. Kalau dibilang sesuai harapan, iya Ini kan, sejauh ini masih tuntutan, artinya kami tetap akan memberikan catatan-catatan penting kami (dalam pledoi) agar bisa meyakinkan majelis hakim," kata Reyno
Reyno pun mengapresiasi tuntutan yang baginya telah memperhatikan keterangan saksi ahli dan fakta-fakta persidangan. Sisanya, mereka akan berusaha mendapatkan hukuman ringan dengan mengajukan pleidoi (nota pembelaan)
"Ya sejauh ini ya mereka cukup menerima ya. Tapi, ya kan yang lebih (pasti) ini nanti hakim yang memutus. Kami bakal pledoi tanggal 28 Agustus. Kita juga akan menguatkan apa yang menjadi bantahan jaksa di pasal 114, 112, dan mendukung. Dan berharap sih untuk mengurangi masa rehab Dhawiya,” pungkas Reyno.