Dhawiya Zaida Dituntut Dua Tahun Rehab
Sementara itu, kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih ringan untuk Dhawiya.
"Yang memberatkan lamanya kali ya. Dua tahun kan lama. Insya Allah, mudah-mudahan nggak selama itu kalau harapan kita, dua tahun itu dipotong masa tahanan ya," ujar kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Namun, Fitria bersyukur karena adiknya terbebas dari dakwaan pengedar dan peredaran gelap narkotika seperti yang didakwakan pada pasal primer dan sekunder, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika.
Untuk itu, Fitria mewakili keluarga memercayakan perihal pembelaan terhadap Dhawiya pada kuasa hukum. Dengan harapan besar bahwa upaya pembelaan itu bisa meringankan hukuman Dhawiya.
"Sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum. Insya Allah, mudah-mudahan bisa didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik dengan hasil yang terbaik. Dhawiya dinyatakan sebagai pengguna yang Insya Allah berhak untuk direhab. Itu adalah jalan Muhammad dan Dhawiya untuk bisa terbebas dan sembuh dari kebiasaan itu,” lanjutnya. (ash)