Dhifla Wiyani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti
Dia mengatakan kehadiran Bank Tanah juga dipandang berpotensi disalahgunakan untuk melegitimasi penguasaan tanah masyarakat adat yang belum memiliki kepastian hukum, serta meningkatkan eskalasi konflik agraria.
Padahal kehadiran Bank Tanah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab persoalan agraria dan bukan menambah persoalan baru,” terang Dhifla Wiyani dalam paparannya pada ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti.
Untuk itu, menurut Dhifla Wiyani perlu sinergisitas dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial.
Luluasan Magister Hukum dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2010 ini mengusulkan konsep soal keberadaan hak pengelolaan baik secara vertikal maupun horizontal yang perlu diharmonisasikan.
Secara vertikal dan horizontal, perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Demikian pula antara sesama undang-undang lainnya yang sederajat.
Dhifla Wiyani menyebut secara filosofi UUPA bercita-cita bahwa tanah untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, lanjut Dhifla Wiyani secara normatif hukum tidak boleh menutup peluang kepada siapapun yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan.
“Harus diakui secara jujur bahwa pemerintah belum profesional memanfaatkan aset tanahnya yang demikian banyak dan demikian luas. Namun kunci dari aspek filosofis dan yuridis adalah harus ada asas keseimbangan atau keadilan dalam membagi tanah Hak Pengelolaan,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Ola, yang lahir di Tanjung Pinang (Kepri) ini.