Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dhifla Wiyani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti

Sabtu, 27 Juli 2024 – 18:45 WIB
Dhifla Wiyani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti - JPNN.COM
Pengacara sekaligus politikus yang juga Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), Dhifla Wiyani meraih gelar doktor ke 232 Universitas Trisakti dengan predikat cum laude pada Jumat (26/7). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus politikus yang juga Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), Dhifla Wiyani meraih gelar doktor ke 232 Universitas Trisakti dengan predikat cum laude pada Jumat (26/7).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr Siti Nurbaiti, SH, MH menyerahkan gelar doktero kepada Dhifa setelah melewati ujian promosi doktoral pada sidang terbuka di Universitas Trisakti dengan disertasi berjudul “Eksistensi Bank Tanah Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah”.

Dalam disertasinya, Dhifla Wiyani menegaskan penciptaan bank tanah akan menjadi instrumen untuk mempengaruhi pola pembangunan sesuai tata ruang dan tujuan perencanaan pembangunan.

Hal ini juga dimaksudkan menjadi langkah antisipasi secara keseluruhan selain menjadi langkah antisipasi bonus demografi yang terus bertambah.

Hal ini memerlukan penyediaan lapangan pekerjaan, pemukiman melalui pembangunan infrastruktur pada sentra ekonomi seperti kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan perumahan dan pemukiman.

Menurut Dhifla, pembentukan Bank Tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat, sedangkan ketersediaan tanah semakin terbatas, harga tanah yang terus meningkat, belum optimalnya pemanfaatan tanah khususnya untuk kepentingan umum, dan masih maraknya praktik spekulan serta “penelantaran” tanah.

Politisi Partai Golongan Karya ini menilai pada banyak kasus, pembangunan infrastruktur publik yang didedikasikan untuk kepentingan umum dan bernilai strategis, sering terkendala karena beberapa hambatan dalam penyediaan lahan, antara lain ketidaksesuaian lokasi lahan, adanya resistensi atau penolakan dari warga masyarakat, ketidakjelasan hak atas tanah, penentuan besaran ganti rugi yang tidak menemui titik temu, munculnya spekulan, dan lain-lain.

Di sisi lain, kata Dhifla Wiyani, harus diakui ada yang menganggap kehadiran Bank Tanah dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional, yang juga memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan.

Pengacara sekaligus politikus yang juga Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), Dhifla Wiyani meraih gelar doktoral ke 232 Universitas Trisakti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News