Di Atas Kelotok, MA Rayu Pacarnya, Kemudian Dijemput Aparat
Minggu, 05 September 2021 – 20:32 WIB
”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami tahan di sel Polres Kapuas,” kata Kristanto.
MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign/radarsampit)