Di Bawah Lima Gram Bisa Rehabilitasi, Ridho Rhoma?
Sementara Kepala Humas BNN Kombespol Sulistiandriatmoko menjelaskan bahwa pemeriksaan berupa tes narkotika ini bisa melihat tingkat kecanduan dari seorang pengguna. ”Sudah ketergantungan atau tidak,” ungkapnya.
Tes tersebut juga bisa melihat apa saja narkotika yang digunakan.
Hal tersebut bisa diketahui dari zat-zat yang masih ada di dalam darahnya. ”Bisa dilihat ya,” jelasnya.
Terkait proses hukumnya, undang-undang narkotika telah mengatur bahwa bila barang buktinya di bawah lima gram, maka bisa dilakukan opsi rehabilitasi.
”Namun begitu, akan dilakukan keduanya, proses hukum jalan dan rehabilitasi juga jalan,” paparnya.
Sementara Arman Depari menambahkan bahwa nantinya hasil tes urine akan dikirimkan ke Polres Jakarta Barat untuk menjadi barang bukti dalam proses hukum tersebut.
”Polres nantinya yang akan mempertimbangkan barang bukti itu,” terangnya.
Saat masuk dan keluar dari laboratorium BNN, Ridho tidak berkomentar sedikitpun.