Di Bawah Terik Matahari, Jukir dan Preman Harus Cabut Rumput
Rabu, 25 Oktober 2017 – 01:17 WIB
Operasi ini akan rutin digelar. Selain sebagai bentuk penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), juga mengurangi potensi kejahatan. Sementara untuk hukuman bagi 13 jukir dan preman tersebut akan disidang tindak pidana ringan.
"Mereka yang didapati barang bukti berupa uang akan dilakukan sidang tipiring. Dari 13 orang yang ditangkap, mereka rata-rata sudah mengantongi uang hingga Rp 80 ribu," pungkasnya. (rdh/rsh/k15)