Di Bima Disebutkan Ada Ancaman Mutasi
Kamis, 24 Juni 2010 – 15:26 WIB
Kecurangan lain yang juga dibeberkan pihak Zainul-Usman, antara lain adalah pengesahan kartu suara yang tidak sah, serta adanya pasangan calon kepala daerah yang diduga menggunakan ijazah palsu. Pihak pemohon sendiri, antara lain dalam permohonannya, memohonkan kepada Majelis Hakim Panel MK yang dipimpin Achmad Sodiki, untuk membatalkan putusan KPU Kabupaten Bima yang memenangkan pasangan Ferry-Syafruddin M Nur.
Selain itu, pihak pemohon juga meminta MK untuk (memberi keputusan agar) menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Bima, yang disertai oleh tiga pasangan calon saja yakni H Suhaidin-Sukirman Azis, H Zainul Arifin-H Usman AK, serta pasangan HM Nadjib HM Ali-Arie Wiryawan SE. "Paling lambat enam bulan setelah MK menjatuhkan putusan," katanya.