Sidang perkara Pemilukada Kabupaten Bima ini sendiri masih akan terus berlanjut. Menurut ketua Majelis Hakim Panel, Ahmad Sodiki, kecurangan-kecurangan yang dibeberkan oleh pihak pemohon itu, harus diperkuat dengan saksi-saksi, termasuk yang membuktikan adanya intimidasi mutasi tersebut. "Kira-kira berani tidak saksinya,” katanya. MK sendiri menjadwalkan akan melakukan sidang lanjutan perkara ini pada 30 Juni mendatang. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Ancaman mutasi terhadap perangkat aparatur pemerintahan, disebut oleh pihak Zainul Arifin-H Usman AK ikut mewarnai proses Pemilukada Kabupaten