Di Buku Krisna, Soeharto Terdakwa
Sementara 13 Orang Bebas di PN JakselSenin, 21 Desember 2009 – 22:38 WIB
Krisna mengutip catatan dari lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saja, tak kurang dari 13 terdakwa tindak pidana korupsi yang telah terhindar dari palu majelis hakim, alias bebas atau lepas. Tiga belas terdakwa yang lepas itu, kata Krisna, antara lain ialah ECW Neloe cs, termasuk juga I Wayan Pugeg dan M Sholeh Taspiran. Ketiganya bebas dari kasus dugaan korupsi Bank Mandiri. Lalu, ada pula Nurdin yang bebas dari kasus korupsi dana Bulog.
Masih dari data itu, disebutkan bahwa terdakwa Pande Lubis, Joko S Chandra dan Rudy Ramli cs, juga bebas atau lepas dari kasus skandal Bank Bali. Kemudian ada lagi nama Muhtar Pakpahan yang bebas dari kasus dugaan korupsi dana Jamsostek, begitu pula Ricardo Gelael yang bebas dari kasus tukar guling tanah Bulog-Goro.