Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Buku Krisna, Soeharto Terdakwa

Sementara 13 Orang Bebas di PN Jaksel

Senin, 21 Desember 2009 – 22:38 WIB
Di Buku Krisna, Soeharto Terdakwa - JPNN.COM
Buku 'Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada Ujung' yang baru diluncurkan Krisna Harahap. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Dalam buku berjudul "Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada Ujung" yang ditulis hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna Harahap, pada halaman 96 termuat nama mantan Presiden Soeharto almarhum, yang disebutkan sudah menjadi terdakwa. Status terdakwa Soeharto itu ditulis karena terlibat kasus penyimpangan dana tujuh yayasan. Namun di sana tak ditulis detail ketujuh yayasan tersebut.

"Dalam prakteknya, tidak seorang terdakwa pun yang luput dari palu majelis hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Tidak sama halnya dengan pengadilan umum biasa,” kata Krisna, dalam bukunya yang diluncurkan di Le Meredien Hotel, Jakarta, Senin (21/12) siang tersebut.

Krisna mengutip catatan dari lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saja, tak kurang dari 13 terdakwa tindak pidana korupsi yang telah terhindar dari palu majelis hakim, alias bebas atau lepas. Tiga belas terdakwa yang lepas itu, kata Krisna, antara lain ialah ECW Neloe cs, termasuk juga I Wayan Pugeg dan M Sholeh Taspiran. Ketiganya bebas dari kasus dugaan korupsi Bank Mandiri. Lalu, ada pula Nurdin yang bebas dari kasus korupsi dana Bulog.

Masih dari data itu, disebutkan bahwa terdakwa Pande Lubis, Joko S Chandra dan Rudy Ramli cs, juga bebas atau lepas dari kasus skandal Bank Bali. Kemudian ada lagi nama Muhtar Pakpahan yang bebas dari kasus dugaan korupsi dana Jamsostek, begitu pula Ricardo Gelael yang bebas dari kasus tukar guling tanah Bulog-Goro.

JAKARTA - Dalam buku berjudul "Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada Ujung" yang ditulis hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News