Di Daerah Ini Baru Lima Orang Ikut Tax Amnesty
jpnn.com - JAMBI - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Eko Budihartono mengatakan, sejak diluncurkannya program tax amnesty tiga minggu lalu, baru ada lima wajib pajak di Jambi yang melaporkan harta kekayaannya.
"Dari total lima wajib pajak yang telah melaporkan harta kekayaannya di program tax amnesty, dana yang dideklarasikan sebanyak Rp 600 juta," ujar Eko seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group), hari ini (10/8).
Ia pun mengharapkan jumlah ini akan terus bertambah, sesuai dengan batas waktu pengampunan pajak yang diberikan Dirjen Pajak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Dalam UU pengampunan pajak, dinyatakan bahwa kebijakan berlaku untuk seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun-tahun sebelumnya.
Melalui UU tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Fasilitas yang didapatkan dari program ini adalah pengampunan atas pajak beserta sanksi. Wajib pajak juga tidak akan diperiksa, atas harta yang sudah dilaporkan atau dideklarasikan.
Wajib pajak hanya perlu membayarkan uang tebusan sesuai yang tertera pada UU. Bila dilakukan pada periode pertama (Juli-September), maka dikenakan tarif 2 persen atas harta.
Pengampunan pajak, lanjut Eko, dibagi menjadi tiga periode. Periode tiga bulan pertama mulai 1 Juli-30 September 2016 tarif yang dikenakan 2 persen atas harta, periode tiga bulan kedua mulai 01 Oktober-31 Desember 2016 tarif yang dikenakan 3 persen atas harta, dan periode tiga bulan terakhir adalah 01 Januari-31 Maret 2017, tarif 5 persen atas harta.