Di Depan Hakim, Gayus Akui Uang Grup Bakrie
Gelar Perkara Hanya FormalitasKamis, 09 Desember 2010 – 08:25 WIB
JAKARTA---Gayus Tambunan kembali mencokot tiga perusahaan Grup Bakrie dalam persidangan. Kali ini, pengakuan blak-blakan itu disampaikan secara terus terang di depan hakim. Gayus memastikan kekayaannya bersumber dari tiga perusahaan yakni PT Bumi Resources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal."Itu adalah fee yang saya terima karena telah membantu tiga perusahaan," kata Gayus menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho. Dalam sidang yang agendanya mendengarkan keterangan terdakwa itu, Albertina Ho memang mencecar Gayus dengan pertanyaan seputar sumber uang miliaran rupiah miliknya. Gayus mengaku mendapatkan miliaran rupiah itu setelah mendapatkan 'pekerjaan' dari tiga perusahaan besar. Yakni PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), Bumi Resources, dan PT Arutmin. Gayus lalu membeberkan apa yang telah dia lakukan untuk ketiga perusahaan tersebut.
Yang pertama, dia membantu PT KPC. "Saya diminta bantuan untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak perusahaan itu untuk tahun lima tahun. Tahun 2000, 2001, 2002, 2003, 2005," kata Gayus. Suami Milana Anggraeni itu menjelaskan bahwa selama satu tahun, surat ketetapan pajak PT KPC ditahan oleh Dirjen Pajak. Gayus mengaku tidak mengetahui penyebab pastinya. Tapi setelah Gayus turun tangan maka persoalan itu akhirnya beres. Gayus pun mendapat imbalan USD 500 ribu. "Kalau kurs Rp 10 ribu, berarti saya dapat Rp 5 miliar," terangnya.
Pekerjaan yang kedua, Gayus membantu mempersiapkan sidang banding PT Bumi Resources. Dia diminta untuk membuat surat bantahan. Tak hanya itu, Gayus pun juga mengaku mendiskusikan bantahan-bantahan yang dibuatnya dengan PT Bumi Resources dengan harapan perusahaan tesebut lebih siap dalam menghadapi sidang. "Menang kalah (sidang banding) itu keputusan hakim. Saya tidak ikut-ikut, cuma membantu mempersiapkan saja," kata Gayus yang saat itu bertugas di bagian penelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak. Gayus pun mendapat imbalan yang cukup mengguiurkan, yakni USD 1 juta, atau setara dengan Rp 10 miliar.
JAKARTA---Gayus Tambunan kembali mencokot tiga perusahaan Grup Bakrie dalam persidangan. Kali ini, pengakuan blak-blakan itu disampaikan secara terus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:28 WIB - Hukum
Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:53 WIB - Hukum
BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
Rabu, 08 Mei 2024 – 17:28 WIB - Humaniora
Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:41 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:49 WIB - Riau
Ini yang Membuat Rektor Unri Melaporkan Mahasiswanya ke Polda Riau
Rabu, 08 Mei 2024 – 14:25 WIB - Jatim Terkini
Kisah Pilu Wanita di Ngawi Cabut Gigi Bungsu Berujung Maut, Begini Kronologinya
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:00 WIB - Sepak Bola
Real Madrid Vs Bayern Muenchen: Begini Taktik Thomas Tuchel
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:59 WIB