Di Depan Para Kepala Adat Dayak, Bos Miras Menangis Kemudian Meminta Maaf
Untung melanjutkan terlapor juga sudah menyadari kesalahan atas perbuatan yang dilakukan kepada Ibu Irawati.
”Pak Johny sudah menyadari kesalahannya sampai menangis menyatakan pengakuan bersalah. Dia juga sudah sepakat menerima amar putusan majelis hakim yang ditetapkan dalam sidang ini,” jelas dia.
Dalam sidang perdamaian adat Dayak, tambah dia, hadir pula Wakapolres Kotim beserta jajarannya.
"Saya jelaskan sidang ini semata untuk membahas dan menyelesaikan pelanggaran adat dan tidak menyangkut ataupun menyinggung terkait pidana,” tegas Untung.
Pertikaian bos miras dengan Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati bermula saat razia yang dilakukan jajaran Wabup Kotim di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit.
Saat itu, Wabup Irawati menangkap basah Johny sedang melayani konsumen miras. Toko miras Johny pun diketahui tidak berizin.
Namun, saat digerebek Johny tidak mengaku dan malah marah-marah kepada Wabup Kotim. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
Alih-alih mengakui kesalahannya, bos miras tersebut malah mengatakan bahwa Irawati telah merusak bangunannya, bahkan sampai melaporkan Irawati ke Polda Kalimantan Tengah. (hgn/yit/radarsampit)