Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Era Jokowi, DPR RI Sahkan UU Mengenai Merkuri

Minggu, 24 September 2017 – 05:19 WIB
Di Era Jokowi, DPR RI Sahkan UU Mengenai Merkuri - JPNN.COM
Menteri Siti Nurbaya saat menyampaikan pidato di paripurna DPR RI, saat pengesahan RUU Ratifikasi konvensi Minamata Mengenai Merkuri. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada Sidang Paripurna Rabu tanggal 13 September 2017 lalu.

UU tersebut kemudian ditandatangani Presien RI Joko Widodo, pada Selasa (19/09/2017). Informasi tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Evaluasi Kebijakan Kerjasama Luar Negeri, Arief Yuwono. Selanjutnya akan diundangkan Menteri Hukum dan HAM menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.

Saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di sidang paripurna yang dibacakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan tentang pengertian merkuri, latar belakang konvensi Minamata, dan pentingnya meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri ini bagi Indonesia.

Merkuri atau air raksa adalah unsur kimia berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat racun, bio-akumulasi dan dapat berpindah antar wilayah negara.

Konvensi Minamata, lahir dari peristiwa Minamata di Jepang tahun 1950, yang mengakibatkan ratusan ribu penduduk terkena gangguan kesehatan, setelah limbah merkuri perusahaan pupuk Chisso Chemical Corporation mencemari teluk Minamata.

Pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi, serta pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menganggap penting untuk ikut meratifikasi konvensi ini, karena seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28H ayat 1, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Konvensi ini juga memuat harapan untuk menghapus secara bertahap hingga tahun 2020 penggunaan merkuri pada baterai, termometer, dan penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas dalam skala kecil.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan tentang pengertian merkuri, latar belakang konvensi Minamata, dan pentingnya meratifikasi Konvensi Minamata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close