Di Hadapan Hakim, Mantan Dirkeu AP II Mengaku Dizalimi Jaksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengaku dizalimi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituduhkan padanya.
Menurut dia, dakwaan korupsi proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tidak berunsur korupsi atau suap.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Andra mengaku tak ada sedikit pun unsur suap. Dia mengatakan hubungannya dengan mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara hanya sebatas utang piutang.
"Urusan saya dengan Pak Darman ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3).
Menurut dia, perjanjian utang piutang dengan Darman sudah disepakati jauh sebelum adanya proyek BHS. "Kok malah dibilang sebagai modus?" kata dia menanyakan kepada majelis hakim.
Andra juga menegaskan jika sejak awal urusan proyek BHS ini bukanlah wewenangnya selaku Dirkeu PT AP II. Dia menilai kewenangan itu ada di Director of Engineering & Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri.
”Kewenangannya ada di Pak Joko, Bu Ituk tanda tangan kontrak dengan APP," jelas dia.
Oleh karena itu, Andra mengharapkan jaksa bisa melihat urusan utang piutang ini berbeda dengan suap sehingga dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.