Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Hadapan Menkes, Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Nyatakan Tolak Divaksin Covid-19 

Selasa, 12 Januari 2021 – 21:20 WIB
Di Hadapan Menkes, Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Nyatakan Tolak Divaksin Covid-19  - JPNN.COM
Ribka Tjiptaning (kanan) dalam sebuah orasi. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyatakan menolak untuk divaksin Covid-19.

Ribka menegaskan meskipun vaksinasi Covid-19 nanti sudah bisa untuk usia 63 tahun, ia tetap menolak untuk divaksin. 

"Jadi, yang kedua kalau persoalan vaksin, saya tetap tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih," kata Ribka saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, BPOM, PT Bio Farma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1). 

Ribka sekali lagi menegaskan kendati vaksin sudah bisa disuntikkan kepada orang usia berapa pun, tetap dia akan menolak untuk divaksin.

Dia bahkan rela membayar sanksi denda sebagai konsekuensinya menolak untuk divaksin.

"Misalnya pun hidup di DKI (Jakarta) semua anak cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta, mending saya bayar. Jual mobil, kek. Bagaimana, orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis III dan lain-lain," ungkapnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene itu.

Ribka mengingatkan untuk berhati-hati dengan vaksin. Sebab, berdasar pengalamannya beberapa vaksinasi sebelumnya seperti untuk polio dan kaki gajah, ternyata bermasalah. 

"Ini pengalaman saya, saudara menteri. Ini saya omong lagi nih di rapat ini. Vaksin antipolio malah lumpuh layu di Sukabumi. Antikaki gajah di Majalaya meninggal 12 orang. Kareba di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan 1,3 triliun, waktu saya ketua komisi (IX DPR)," katanya. 

Ribka di hadapan Menkes Budi Gunadi Sadikin menolak untuk divaksinasi Covid-19, bahkan jika ia harus membayar denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA