Di Jabar, Bea Cukai Melakukan Asistensi Memperkuat Sinergi dengan Stakeholders
“Kami merasa sangat terbantu atas fasilitas yang telah diberikan Bea Cukai berupa pembebasan cukai etil alkohol, karena dengan fasilitas tersebut kami dapat menekan biaya produksi sehingga produk kami dapat bersaing di pasaran,” ujar Lisnawati.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono Widyobroto memberikan atensi kepada PT IIP dalam kegiatan kali ini.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai, perusahaan penerima fasilitas harus memperhatikan beberapa hal, antara lain penyimpanan etil alkohol harus dipisah dengan tempat penyimpanan bahan baku lain, kewajiban pelaporan dan pembukuan harus dilaksanakan dengan tertib, tidak menyalahgunakan fasilitas pembebasan cukai, dan tidak memproduksi barang hasil akhir yang tidak tercantum dalam SKEP Pembebasan.
“Pelaporan LACK-4 harus dilakukan tepat waktu, yaitu maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika terlambat melakukan pelaporan maka SKEP Pembebasan akan dicabut. Hal ini akan sangat merugikan perusahaan dan pastinya mengganggu cashflow perusahaan,” kata Wahyu. (*/jpnn)