Di Kepri Rp1 Triliun Pajak Belum Tertagih, yang Menunggak Siap-siap Ditahan
Ditegaskannyan bagi wajib pajak yang membangkang, akan diberikan sanksi lebih berat lagi, apabila sudah sampai ke meja Pengadilan. Apabila sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan waktu satu bulan untuk melunasinya. Masih kata Edi, dalam hal ini, negara memiliki kewenangan untuk memaksa.
"Kalau memang masih belum membayar, langkah yang akan dilakukan selanjutnya adalah sita dan lelang. Apabila tidak mampu, akan dipenjarakan," tegasnya lagi.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah, Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Agus Pramono, Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang, Yushar Catrena Putra, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika. (jpg/ray/jpnn)