Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Markas KPK, Komisi III Berjanji Tak Akan Lindungi Anggota Dewan Korup

Selasa, 07 Juli 2020 – 20:39 WIB
Di Markas KPK, Komisi III Berjanji Tak Akan Lindungi Anggota Dewan Korup - JPNN.COM
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan tidak akan melindungi anggota dewan yang terlibat kasus rasuah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen ini dinyatakan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK, Selasa (7/7).

Herman menerangkan, pihaknya dalam RDP ini hanya ingin bertukar pikiran terkait sejumlah kasus di KPK. Termasuk kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di kasus korupsi Bakamla, Herman mengaku akan membiarkan proses hukum tetap pada jalannya.

"Tidak ada conflik of interest, kami profesional saja," kata Herman.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menekankan kunjungan Komisi III DPR RI ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan atau penyidikan yang berjalan di lembaga antirasuah itu.

Nawawi juga menilai tidak ada hubungan antara kedatangan Komisi III DPR RI ini dengan perkara yang menyenggol Sahroni.

"Kami melihat RDP ini dilaksanakan antarlembaga, tidak bicara soal personalnya," jelas Nawawi.

Sebelumnya diketahui, KPK mendapatkan informasi adanya dugaan aliran duit dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla. PT Merial Esa diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain yang nanti ada berhubungan dengan ke arah pembuktian tentunya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Komisi III DPR RI memastikan tidak akan melindungi anggota dewan yang terlibat kasus rasuah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close