Di PTUN Kalah Lagi, Duo Bali Nine Tinggal Dieksekusi
Senin, 06 April 2015 – 23:32 WIB
Menurutnya, Keppres Nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tak bisa diadili oleh PTUN. Begitu juga dengan Keppres Nomor 32/G 17 Januari 2015 atas nama Myuran, tidak bisa diadli PTUN.
Dengan demikian pengajuan gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN. "Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," tegas Ujang.
Selain itu, majelis juga memerintahkan Andrew dan Myuran membayar biaya perkara. Andrew diharuskan membayar biaya perkara Rp 49.500, sedangkan Myuran Rp 50.500.(boy/jpnn)