Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Senayan, Korwil Honorer K2 Jakarta Cerita Kejadian 2 Tahun Silam

Rabu, 04 Desember 2019 – 07:33 WIB
Di Senayan, Korwil Honorer K2 Jakarta Cerita Kejadian 2 Tahun Silam - JPNN.COM
Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih (kiri) saat diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen, Selasa (3/12). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kembali mengungkit surat presiden (Surpres) tentang pembahasan revisi UU ASN yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Nur Baitih menyampaikan hal itu ketika berbicara di Media Center MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12).

Dia hadir sebagai pembicara diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2". Saat itu hadir pembicara lain yakni Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Anggota Baleg Taufik Basari, dan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

"Saya datang punya masalah dan saya berharap keluar dari ruangan ini punya solusi yang terbaik," ucap Nur Baitih mengawali pembicaraannya dalam diksusi tersebut.

Dia kemudian teringat bahwa 2 tahun lalu pernah hadir di tempat tersebut sebagai pembicara untuk diksusi yang sama, masalah revisi UU ASN dan masa depan honorer K2. Namun sampai sekarang juga belum ada kejelasan tentang nasib mereka.

"Dua tahun lalu saya duduk di sini, sedang memperjuangkan bagaimana nasib kami sebagai tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dapat kejelasan nasibnya. Ternyata sudah seiring waktu berjalan juga belum jelas. Antara surga enggak, neraka juga enggak," tutur perempuan berhijab itu.

Untuk itu dia berharap masuknya revisi UU ASN ke dalam prolegnas 2020, bukan lagi sebagai PHP alias harapan palsu buat honorer K2. Pembahasannya pun hendaknya jangan mandek di Baleg, tetapi dibahas sampai tuntas bersama pemerintah karena ini bukan barang baru.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surpres dari Presiden Jokowi yang keluar 22 Maret 2017, dengan menunjuk tiga orang menteri yaitu Menteri PAN-RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan untuk membahas revisi UU ASN bersama-sama dengan DPR.

Nur Baitih menyatakan, para honorer K2 sangat berharap pembahasan revisi UU ASN dibahas hingga tuntas, tidak mandek lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close