Di Sinilah Bechi Jombang Mencabuli Santriwati Tengah Malam, Ada Surat
Atas aksi bejat itu, MSAT alias Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari, Ploso, Jombang terancam hukuman berat.
Tersangka Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) kedua huruf e KUHP atas dugaan kejahatan seksual terhadap lima santriwati di pesantren asuhannya itu.
"Tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Brigjen Ramadhan.
Dalam mengungkap ulah Bechi tersangka pencabulan santriwati itu, penyidik sudah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Baca Juga: Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer
Para saksi ahli itu terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
Polisi pun telah mengantongi visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21," ucapnya.