Di Tasik, 7.894 Pria Doyan 'Jajan'
Dari sisi aturan, terangnya, sanksi pidana dan denda ditututkan kepada objek atau “barang” yang dijualbelikan yaitu si pelacur, ketimbang memberikan sanksi kepada si pembeli maupun mucikari --yang memperoleh keuntungan dari prostitusi tersebut.
“Pelacur selalu menjadi korban dari diberlakukannya sebuah aturan yang melarang kegiatan prostitusi. Sementara pembeli dan mucikarinya justru tidak dianggap sebagai pelanggar hukum, apalagi dianggap sebagai pelanggar norma sosial,” tandasnya.
Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya dr Rustam menambahkan saat ini penyebaran HIV merambah kalangan ibu rumah tangga. Mereka tertular dari suami yang doyan “jajan.”
Kemudian si ibu menularkannya kepada anak yang dilahirkan. “Kelompok beresiko utama itu tetap remaja usia 17 tahun sampai 25 tahun. Hanya memang lima tahun terakhir ini, penyebarannya (HIV/AIDS) sudah masuk ke kalangan ibu rumah tangga sebagai kelompok berisiko kedua,” singkatnya. (pee/gna)