Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Berang, Ada Kata Woi hingga Jaksa Tipu-tipu

Senin, 19 Juni 2023 – 13:11 WIB
Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Berang, Ada Kata Woi hingga Jaksa Tipu-tipu - JPNN.COM
Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/6/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjukkan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait tuduhan penerimaan suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.

Lukas menyela jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/6).

"Woi, dari mana 45? Tidak benar!" kata Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa.

Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua pada 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350.

"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," tambah Lukas.

Atas selaan Lukas tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto berusaha menenangkan Lukas.

"Sebentar, sebentar, saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini, kan, beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.

Rianto mengatakan Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu, tetapi tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.

Lukas Enembe menyela jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close