Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di pemerintahan yang dikelolanya.
Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6).
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
Jaksa memerinci Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.
Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan dalam jabatannya," kata jaksa.
Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.