Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Twitter Umbar Hinaan, @benhan Kena 6 Bulan Kurungan

Rabu, 05 Februari 2014 – 17:27 WIB
Di Twitter Umbar Hinaan, @benhan Kena 6 Bulan Kurungan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Benny Handoko bersalah karena melalui akun @benhan di Twitter menghina mantan anggota DPR RI, M Misbakhun. Setelah menjalani serangkaian persidangan sejak awal Oktober 2013, Benny pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (5/2), majelis hakim yang diketuai Soeprapto menyatakan bahwa Benny terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan Benny berkicau di Twitter dengan menyebut Misbakhun perampok Bank Century telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana diatur  pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Handoko dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalankan kecuali kalau ada tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Soeprapto saat membacakan vonis atas Benhan.

Selain hukuman pidana, majelis juga memerintahkan Benny membayar biaya perkara Rp 60 ribu. Meski demikian, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya meminta majelis menghukum Benny dengan hukuman  pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menanggapi vonis itu, Benny dan tim penasihat hukumnya pun memilih menyatakan pikir-pikir dulu. Namun saat ditemui usai persidangan, Benny mengatakan bahwa JPU sebnarnya telah gagal membuktikan keaslian hasil cetak (print out)  cecuit tentang Misbakhun di akun @benhan.

Selain itu, Benny juga menganggap putusan itu bermasalah karena orang bisa dipenjara akibat menulis di Twitter yang sebenarnya merupakan ajang diskusi. Karenanya Benny menilai putusan itu membuat orang tidak bebas lagi bisa mengkritik pejabat publik. "Itu (vonis bersalah, red) hanya subjektivitas dia (majelis, red)," kata Benny.

Sementara JPU Fahmi Iskandar juga masih pikir-pikir atas putusan itu. Namun, demikian Fahmi menegaskan, putusan itu membuktikan bahwa Benny sudah bersalah sesuai dakwaan.

Apakah JPU puas dengan putusan itu? "Ini bukan masalah puas atau tidak, tapi membuktikan benar atau tidak. Dan dakwaan jaksa sudah terbukti," kata Fahmi.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Benny Handoko bersalah karena melalui akun @benhan di Twitter menghina mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA