Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Twitter Umbar Hinaan, @benhan Kena 6 Bulan Kurungan

Rabu, 05 Februari 2014 – 17:27 WIB
Di Twitter Umbar Hinaan, @benhan Kena 6 Bulan Kurungan - JPNN.COM

Meski demikian, JPU sudah siap-siap mengambil langkah selanjutnya jika Benny memilih banding. "Kalau terdakwa banding, kita siap menghadapi," lanjut Fahmi.

Benny didakwa dengan UU ITE karena dinilai secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Muhammad Misbakhun. Tindak pidana itu bermula pada Desember 2012, pukul 02.55, Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Benny melalui akun @benhan kemudian menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak berhenti di situ, Benny yang saat itu memiliki pengikut (follower) di Twitter lebih dari 46 ribu kembali meneruskan cecuitnya di Twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Ternyata, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan cecuit @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya, Misbakhun pun meminta klarifikasi melalui Twitter kepada terdakwa Benny.

Sebenarnya, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya.

Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Apalagi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, Misbakhun dinyatakan tak bersalah karena tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century.(ara/jpnn)

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Benny Handoko bersalah karena melalui akun @benhan di Twitter menghina mantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close