Di Warung Kopi, Mereka Merencanakan Aksi Anarkistis, Ada yang Menjadi Eksekutor
"Masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka. Penyidik bekerja profesional berdasarkan fakta hukum tanpa padang bulu," kata Aries.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa secara garis besar para tersangka berbagi peran sebagai koordinator lapangan dan eksekutor.
Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP.
Aksi unjuk rasa anarkis 14 Desember 2020 yang mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organik menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materil Rp200 miliar. (antara/jpnn)