'Dia Bicara di Koran, Kita di Koran'
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 08:05 WIB
Bagaimana apabila nanti benar-benar ditemukan hakim konstitusi menerima duit suap? Mahfud menjamin bahwa dia sendiri yang akan menyerahkan hakim itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diproses pidana penyuapan. Tuduhan Refly itu membuat mantan Ketua MK Jimly Asshidique ikut berkomentar. Menurut dia, kasus Refly mestinya jadi pelajaran agar tidak gampang berkomentar. Apalagi berkaitan dengan kredibilitas lembaga peradilan seperti MK. Dia meminta semua pihak berhati-hati.
"Kalau ternyata tidak terbukti, apa yang dikatakan Refly itu fitnah," ujarnya. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menambahkan, mestinya pengamat tidak gampang membuat pernyataan. "Pengamat jangan gampang ngomong lah mentang-mentang sudah punya nama," ujarnya. (aga)