Diajak Main Kucing, Bunga Dicabuli 10 Kali
jpnn.com - JAMBI – Polisi berhasil menangkap RH (47) dan langsung dijebloskan di balik jeruji besi.
Warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya seorang gadis kecil, sebut saja Bunga (11). Tidak hanya sekali, kebejatan RH sudah dilakukan berulang kali terhadap Bunga.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Arief Dwi Koeswandhono, mengatakan, pelaku RH kini sudah diamankan. Dia ditangkap Senin (10/10) lalu.
"Pelaku sudah kita amankan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata AKBP Arief Dwi Koeswandhono seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
Tersangka RH akan dikenakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut informasi yang dihimpun harian ini, awal tersangka mencabuli korban pada pertengahan 2015. Modus RH dengan mengajak korban dan temannya bermain kucing.
Awalnya semua biasa saja. Bunga pun tak merasa ada yang aneh dari perlakuan RH.