Diajak Makan, Siswi SMP Digilir Dua Pemuda
Selasa, 16 Oktober 2012 – 10:47 WIB
“Saya melakukan hubungan pada korban baru satu kali, pertama tanpa pakai pengaman, tapi SL menawari saya agar menggunakan pengaman sehingga saya main dua kali. Habis saya, malah SL juga ikutan melakukannya,” beber MS.
Sementara atas perbuatannya MS dijerat dpasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. Sementara untuk yang melakukan masih dibawah umur masa hukuman yang berlaku hanya sepertiga dari vonis yang diberikan kepada pelaku. (rin/fuz/jpnn)