Dialog Pengusaha-Buruh Sawit Dukung Perbaikan Hak-Hak Pekerja
Sumarjono menyebutkan pihaknya tidak menutup diri untuk mendapat masukan dari berbagai pihak agar mendapatkan solusi bersama untuk menyelesaikan persoalan yang di hadapi pengusaha dan buruh di perkebunan kelapa sawit.
"Sawit tersebar di 160 Kabupaten ini masih minim pengawasan. Jadi, ada kadang-kadang kelupaan hak dan kewajiban. GAPKI sebagai organisasi pengusaha yang sifatnya sukarela," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Hotler Parsaoran menyoroti belum adanya data buruh yang baku untuk dijadikan rujukan.
Pasalnya, versi GAPKI terdapat 16 juta buruh, Kadin sebanyak 21 juta, KBS sebanyak 20 juta buruh dan pemerintah 16,2 juta buruh.
"Kami belum bisa menemukan data yang bisa menjadi acuan, sebenarnya jumlah buru berapa orang? Karena itu, ke depannya ada acuan data yang menjadi acuan," jelas dia.
Lebih lanjut, Hotler meengatakan masih adanya praktik kontak yang belum jelas antara pengusaha dengan buruh. Sehingga, pekerjaan yang dilakukan buruh tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada kontrak kerja ini mengakibatkan apa yang terjadi antara pekerja dan buruh tidak bisa bertanggung," lanjutnya.
Tak hanya itu, menurutnya, dari aspek jaminan sosial para buruh belum mendapat hak-haknya ditambah kondisi buruh lepas yang mayoritas adalah perempuan.