Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dian Yulia Novi, Terdakwa Bom Panci Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2017 – 00:30 WIB
Dian Yulia Novi, Terdakwa Bom Panci Dituntut 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Dian Yulia Novi, Terdakwa Bom Panci Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut dalam kasus melawan seorang wanita yang dituduh sebagai calon pelaku bom bunuh diri di Jakarta telah menuntut agar terdakwa dipenjarakan selama 10 tahun.

Dian Yulia Novi, 28 tahun, dituduh berencana meledakkan dirinya di Istana Kepresidenan di Jakarta pada bulan Desember tahun lalu.

Ini adalah pertama kalinya seorang wanita dituntut karena dugaan rencana serangan bom bunuh diri di Indonesia.

Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mendengarkan dakwaan terhadapnya, termasuk persekongkolan jahat, dan percobaan tindak terorisme.

Dokumen dakwaan yang diajukan di pengadilan tersebut menunjukkan bahwa perempuan warga negara Indonesia itu tinggal di Taiwan saat dia mengetahui tentang  Jihad dan kelompok ISIS di media sosial. Dia termotivasi untuk menjadi pelaku bom bunuh diri setelah dia menikah pada Oktober tahun lalu.

Dokumen dakwaan itu memaparkan, pada awal Desember 2016, Dian Yulia Novi menyewa sebuah kamar di sebuah rumah di Jakarta bersama tiga terdakwa lainnya dan membeli panci bertekanan tinggi secara daring.

Polisi kemudian menemukan dan meledakkan bahan peledak di ruangan yang sama.

Dian Yulia Novi, Terdakwa Bom Panci Dituntut 10 Tahun Penjara
Foto identitas Dian Yulia Novi, perempuan yang akan melakukan aksi bom bunuh diri

Supplied: Indonesian police

Jaksa penuntut dalam kasus melawan seorang wanita yang dituduh sebagai calon pelaku bom bunuh diri di Jakarta telah menuntut agar terdakwa dipenjarakan selama 10 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close