Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana

Ungkapan Pemerasan Dinilai Guyonan

Jumat, 06 Januari 2012 – 18:48 WIB
Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana - JPNN.COM
Meski luput dari jerat pidana, namun Marwan memastikan bahwa Rakhmat tetap tak bisa lagi kembali menjadi Kajari. Sanksi pencopotan sebagai Kajari tetap dijatuhkan sebab Rakhmat mengeluarkan kata-kata berbau memeras meski hanya gurauan.  

"Rencananya, dia kita tempatkan di Kejagung," jelas Marwan, saat ditanya pos baru Rakhmat.

Marwan juga membantah anggapan bahwa batalnya proses hukum terhadap Rakhmat merupakan bukti kejaksaan melindungi pegawainya yang bermasalah. Sedangkan untuk Kasipidsus, Marwan memastikan masih mempelajari sanksi apa yang paling tepat.

Sebelumnya, Rakhmat dilaporkan ke JAM Was setelah diduga memeras saksi kasus korupsi pengadaan 2 kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close