Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana
Ungkapan Pemerasan Dinilai GuyonanJumat, 06 Januari 2012 – 18:48 WIB
Marwan juga membantah anggapan bahwa batalnya proses hukum terhadap Rakhmat merupakan bukti kejaksaan melindungi pegawainya yang bermasalah. Sedangkan untuk Kasipidsus, Marwan memastikan masih mempelajari sanksi apa yang paling tepat.
Sebelumnya, Rakhmat dilaporkan ke JAM Was setelah diduga memeras saksi kasus korupsi pengadaan 2 kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. (pra/jpnn)