Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana

Ungkapan Pemerasan Dinilai Guyonan

Jumat, 06 Januari 2012 – 18:48 WIB
Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana - JPNN.COM
JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan. Alasannya, rekaman yang selama ini dijadikan bukti utama adanya dugaan pemerasan ternyata dinilai kurang kuat sebab telah banyak diedit pelapor.

"Sehingga mengesankan ada upaya pemerasan. Kalau aslinya tak seperti itu. Dia (Rakhmat) ngomongnya itu main-main atau bergurau. Tapi itu yang dihilangkan, makanya dia tak mengakui," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (6/1).

Pengakuan Rakmat tersebut, lanjut Marwan, dikuatkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus)  Kejari Takalar yang juga telah diperiksa. Dengan begitu, kejaksaan menilai laporan pelapor hanyalah sepihak tanpa didukung barang bukti lain.

"Hanya merupakan unus testis nullus testis, atau satu saksi bukan alat bukti keterangan saksi," tegas Marwan.

JAKARTA - Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan takkan mempidanakan Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, atas tuduhan pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA