Dianggap Curi Tanah Yahudi, Warga Palestina Terusir dari Yerusalem TImur
jpnn.com, YERUSALEM - Bagi Nabil al-Kurd, terusir paksa dari rumahnya di Yerusalem Timur, tempat ia tinggal sejak 1950-an, akan jadi nasib yang lebih buruk daripada kematian.
Namun, pria berusia 76 tahun itu bersama istri dan anak-anaknya, serta puluhan warga Palestina lainnya telah menghadapi ancaman pengusiran dari rumahnya yang berada di dua distrik di Yerusalem Timur.
Ancaman itu makin parah setelah hakim di pengadilan Israel memutuskan rumah-rumah milik orang Palestina itu dibangun di atas tanah milik pendatang Yahudi.
"Ini tanah leluhur saya. Semua kenangan saya ada di rumah ini," kata Kurd. "Saya tidak akan pergi kecuali ke kuburan," ujar dia.
Israel mengklaim hak milik atas tanah orang-orang Palestina di Sheikh Jarrah dan Batan al-Hawa. Dua daerah itu merupakan bagian penting dari rencana pembangunan Yerusalem Timur, yang diduduki paksa oleh Israel setelah perang pada 1967.
Kurd telah menerima perintah untuk meninggalkan rumahnya sejak Oktober 2020. Ia diberi waktu selama 30 hari untuk mengosongkan bangunan.
Ia telah mengajukan banding ke pengadilan distrik di Yerusalem. Namun, Hagit Ofran, koordinator Peace Now, mengatakan tidak banyak peluang untuk membalik keputusan pengadilan.
Peace Now merupakan organisasi masyarakat sipil di Israel yang menentang rencana pembangunan permukiman di tanah milik orang-orang Palestina.