Dianggap Curi Tanah Yahudi, Warga Palestina Terusir dari Yerusalem TImur
Pengadilan yang memerintahkan pengusiran pada tahun ini telah memenangkan beberapa gugatan kepemilikan tanah yang dilayangkan oleh para pemukim Israel. Keputusan hakim banyak merujuk pada dokumen dari abad ke-19 dan abad ke-20.
Putusan itu pun mendapat kecaman dari Uni Eropa. Menurut perwakilannya di Yerusalem, 77 warga Paletsina terancam terusir paksa dari rumahnya.
Pusat konflik
Yerusalem, kota suci umat Yahudi, Islam, dan Kristiani, telah menjadi pusat konflik Israel dan Palestina.
Orang-orang Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya dan banyak negara menilai pembangunan permukiman yang dilakukan Israel di wilayah itu sebagai aksi ilegal atau bertentangan dengan hukum internasional.
Namun bagi Israel, aksinya itu sesuai dengan isi kitab suci dan dokumen sejarah. Israel juga membalas kecaman itu dengan berbagai argumen hukum dan keamanan.
Menurut Peace Now, Kurd dan keturunannya serta warga Palestina lain, telah datang dan tinggal di Yerusalem Timur sejak separuh abad yang lalu. Namun, banyak dari mereka saat ini menghadapi pengusiran dari otoritas di Israel sehingga warga Palestina itu terancam jadi pengungsi.
Pemukim yang melayangkan gugatan terhadap Kurd membeli tanah dari dua asosiasi Yahudi. Dua asosiasi itu mengklaim mereka telah membeli tanah tersebut pada akhir abad ke-19, kata Peace Now.