Dianggap Ilegal dan Membahayakan, Pertamini Mulai Ditertibkan
“Pertama, kami melakukan upaya persuasif. KTP mereka (pengusaha) kami tahan. Nantinya mereka mengikuti sidang. Setelah sidang, mereka akan menerima vonis. Tindakan selanjutnya terserah dari keputusan pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan Pertamini ini sangat membahayakan. Terlebih kebanyakan pengusaha meletakkan Pertamini di teras toko dan dekat dengan permukiman warga.
Begitu pula dengan penampungan minyaknya. Pihaknya melakukan razia karena usaha tersebut melanggar Perda Nomor 10 Pasal 19 Tahun 2017.
Dalam perda itu disebutkan setiap orang dilarang menjual bahan bakar minyak secara eceran di sembarang tempat, kecuali tempat yang sudah ditentukan khusus dan mendapatkan izin.
“Ada pidananya. Ancamannya mulai kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 5 juta. Kalau sudah divonis tetapi masih membuka Pertamini, kami bisa saja menyita usaha mereka. Tentu atas arahan pemerintah,” jelasnya.
Pihaknya masih akan menyisir dan melakukan razia keberadaan Pertamini.
“Target kami semua Pertamini di Balikpapan bisa kami tertibkan. Tanggal 20 Juni nanti mereka yang terkena razia kami sidang,” tutupnya. (aji/ndu/k15)