Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
Senin, 11 Maret 2024 – 22:59 WIB

Ilustrasi korban tindakan asusila. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
Selanjutnya, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.(ant/jpnn.com)