Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
jpnn.com, TASIKMALAYA - Penyidik Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria, ML (39) yang dilaporkan telah mencabuli anak tiri selama bertahun-tahun sejak korban masih kelas 4 SD.
Atas tindakan asusila itu, tersangka ML pun terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Kami sudah ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (11/3).
Dia menjelaskan bahwa tersangka ML merupakan warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku berbuat asusila kepada anak tirinya sejak korban kelas 4 SD dan saat ini anak perempuan itu sudah kelas 8 SMP.
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang, sampai melakukan pengancaman kepada korban.
Akibatnya, korban ketakutan dan mau mengikuti permintaan ayah tirinya itu,
"Perbuatan pelaku ini sudah berjalan hampir lima tahun," ucapnya.