Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Jembatan Kukar
Sabtu, 31 Desember 2011 – 19:09 WIB
Menurut polisi dengan tiga bunga melati di pundaknya ini, saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik ada 57 orang. Kata dia, saksi ahli ini berlatar belakang akademisi dan didatangkan dari Jakarta. Ada dari BPPT, LKPP, ahli Jambatan UGM, ITS, serta ahli pidana. Dari Unmuh Jakarta. (awa/jpnn)
SAMARINDA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa robohnya Jembatan Kutai Kartanegara