Dianggap Lecehkan TNI, Ahok Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (3/11).
Mereka datang melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok atas perkataan tidak menyenangkan yang dilontarkan di media masa beberapa waktu lalu.
Yusuf Kusuma selaku kuasa hukum FKPPI menjelaskan bahwa Ahok telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota TNI dan Polri.
Dalam tanggapannya soal permasalahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, menurut Yusuf, Gubernur DKI Jakarta itu melontarkan perkataan "Kalo trus sampah dilarang buang di TPST Bantargebang, biar anggota TNI yang kawal".
"Dari perkataan tersebut, sudah menyinggung perasaan para anggota TNI. Jadi kami ke sini (SPKT) untuk membuat laporan tindakan tidak menyenangkan," tandas Yusuf usai melaporkan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11).
Yusuf menambahkan bahwa sudah mengirimkan dua kali surat somasi yang ditujukan kepada Ahok, namun sampai sekarang belum ada tanggapan.
"Memang TNI itu tugasnya mengawal sampah, sampai Ahok berbicara seperti itu. TNI itu menjaga keamanan negara, bukan ngurusin sampah," tutupnya. (mg4/jpnn)