Dianggap Melanggar, KPI Minta SCTV Hentikan Tayangan Inbox
Senin, 11 Maret 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara Inbox selama 15 hari terhitung mulai tanggal 6-20 Maret 2013. KPI menilai salah satu adegan pada tayangan program acara tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Surat tertanggal 5 Maret 2013 itu dipajang melalui situs resmi KPI Pusat: http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/31182-penghentian-sementara-inbox-sctv
Berikut isi lengkap surat KPI No.139/K/KPI/03/13 dengan status Penghentian Sementara tentang tayangan SCTV:
Telah terjadi pelanggaran pada program Siaran Inbox yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Gosip
Sakit Hati Gara-gara Ini, Sandra Dewi Istirahat dari Medsos
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:59 WIB - Seleb
Sikap Raffi Ahmad Setelah RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:31 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Mengaku Sakit Hati, Raffi Ahmad Ikhlas
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:56 WIB - Seleb
Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:27 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Mengaku Sakit Hati, Raffi Ahmad Ikhlas
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:56 WIB